Menuju Keekonomian Tarif Listrik
Arsip : PT.PLN (persero)
(Jakarta, 17/4/2014) Mulai 1 Mei 2014 PLN akan menerapkan tarif listrik baru sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2014. Dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2014 ini, Pemerintah atas persetujuan DPR RI secara bertahap akan melakukan penghapusan subsidi listrik terhadap pelanggan Industri Menengah (I3) yang Go Public dan Industri Besar (I4) serta penerapan Tariff Adjusment terhadap pelanggan listrik non subsidi Rumah Tangga Besar (R3), Bisnis Menengah (B2), Bisnis Besar (B3), dan Kantor Pemerintah Sedang (P1). Hal ini akan dilakukan secara bertahap setiap 2 bulan sampai dengan 2014.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman saat sosialisasi mengenai Tarif Tenaga Listrik (TTL) tahun 2014, Kamis (17/4) pagi pada acara Coffee Morning di Jakarta
“Untuk menuju keekonomia tarif listrik di Indonesia, maka Pemerintah secara bertahap, dimulai tahun 2014 hingga 2018 nanti akan terus mengurangi dan pada akhirnya mencabut subsidi listrik bagi golongan mampu dan industri (I3 dan I4), sehingga diharapkan pada 2019, subsidi listrik hanya akan diberikan Pemerintah kepada yang benar-benar membutuhkan” jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, Kamis (17/4) pagi dalam acara Coffee Morning terkait sosialisasi Pemerintah mengenai TTL 2014.
Pemerintah berharap dengan dilakukannya penyesuaian tarif listrik ini, maka akan didapatkan penghematan dari subsidi listrik sebesar Rp 8,9 triliun. “Melalui penghematan subsidi listrik, maka dananya akan dialokasikan Pemerintah untuk membangun infrastruktur kelistrikan di Indonesia, terutama untuk meningkatkan Rasio Elektrifikasi” lanjut Jarman.
Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun dalam kesempatan yang sama, menjelaskan penerapan TTL 2014. PLN akan menerapkan tariff adjusment kepada empat golongan tarif yang sudah tidak mendapatkan subsidi listrik lagi sejak pemberlakuan TTL 2013, yaitu :
1. R3 (TR) dengan daya 6600 VA ke atas;
2. B2 (TR) dengan daya 6600 VA s.d. 200 kVA
3. B3 (TM) dengan daya diatas 200 kVA
4. P1 (TR) dengan daya 6600 VA s.d. 200 kVA.
1. R3 (TR) dengan daya 6600 VA ke atas;
2. B2 (TR) dengan daya 6600 VA s.d. 200 kVA
3. B3 (TM) dengan daya diatas 200 kVA
4. P1 (TR) dengan daya 6600 VA s.d. 200 kVA.
Penerapan tarif adjusment ini untuk menjaga agar keempat golongan tarif tersebut tetap tidak disubsidi.
“Perhitungan dan tariff adjusment ini akan dilakukan setiap bulan, dengan memperhatikan perubahan beberapa faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, yaitu : Nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar (Kurs), Harga Minyak Indonesia (ICP) dan Inflasi” jelas Benny Marbun.
“Perhitungan dan tariff adjusment ini akan dilakukan setiap bulan, dengan memperhatikan perubahan beberapa faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, yaitu : Nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar (Kurs), Harga Minyak Indonesia (ICP) dan Inflasi” jelas Benny Marbun.
Dari 54 juta pelanggan PLN saat ini, yang terkena dampak dari pemberlakuan TTL 2014 adalah sekitar 5% dari total jumlah pelanggan.
Paradigma Baru tentang Subsidi
Dalam kesempatan menjadi pembicara tamu pada acara sosialisasi TTL 2014 di Ditjen Ketenagalistrikan tersebut Wakil Menteri Keuangan (Wamen Keu), Bambang P.S. Brodjonegoro memaparkan tentang Perkembangan Terkini Makro Ekonomi Indonesia : prospek dan tantangan. Bambang menyampaikan tantangan terbesar perekonomian Indonesia adalah bagaimana menangani defisit.
Pada tahun 2014 pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen. Dengan pertumbuhan sebesar ini maka pertumbuhan energi listrik harus sebesar 8 persen, karena kebutuhan energi menjadi kritikal. Tahun 2013 subsidi BBM sebesar Rp 200 Triliun dan subsidi listrik mendekati Rp 100 Triliun. Subsidi ini menjadi beban negara. Langkah yang harus dilakukan untuk mengurangi (menghapus) subsidi adalah penyesuaian harga, demikian lanjut Wamen Keu.
Kepada Dirjen Ketenagalistrikan, Bambang P.S Brodjonegoro menyampaikan bahwa DJK dan PLN harus bisa merubah paradigma subsidi listrik. Tidak seperti saat ini dimana yang disubsidi adalah harga listrik. Jika seperti ini, meskipun diekspose bahwa subsidi listrik sebesar ratusan triliun, “masyarakat tetap tidak akan berterima kasih” kata Bambang.
Subsidi diberikan sebaiknya bukan kepda harganya tetapi langsung kepada pelanggan yang telah ditetapkan misal pelanggan rumah tangga kecil yang kurang mampu dalam bentuk voucher yang hanya bisa dipakai untuk beli listrik.
Perlu strategi untuk memberikan subsidi secara tepat bagi masyarakat/pelanggan dan PLN mudah untuk melakukannya kelompok tarif mana yang perlu diberi subsidi atau tidak, karena sudah ada pengelompokkan tarif. Menurut Wamen Keu, Strategi yang dapat dilakukan adalah (1) harga listrik dikembalikan ke harga keekonomiannya untuk seluruh tarif. (2) setelah itu dibagi, kelompok mana yang akan diberikan subsidi. (3) menentukan besaran subsidi itu. (4) bentuk subsidinya seperti apa, bisa insentif atau berupa support terhadap pelanggan/perusahaan.
Ada satu kajian dari sebuah konsultan yang menyebutkan bahwa sustainability PLN bukan darienergy mix nya, ternyata dari pricing policy, demikian Wamen Keu, Bambang P.S Brodjonegoro.